Deposito
Syariah ; Karakteristik Dan Daya Tariknya
PASEE. Dewasa ini perbankan syariah
mengalami kemajuan yang sangat pesat. Keberadaannya telah mulai menjamur di
mana-mana di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu produk yang dikembangkan dan
ditawarkan bank syariah adalah deposito mudharabah. Deposito mudharabah, jelas,
memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito di bank konvensional. Deposito
mudharabah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana tertuang dalam
ketentuan hukum syariah.
Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan
Syariah Nasional (DSN) telah mengelaurkan fatwa mengenai deposito syariah,
yaitu fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000. Menurut fatwa tersebut deposito yang tidak
dibenarkan secara syari’ah, yaitu deposito yang berdasarkan perhitungan bunga.
deposito yang dibenarkan, yaitu deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
Perbedaan utama antara deposito
mudharabah dengan dengan deposito bank konvensional, antara lain,
deposito
syariah menggunakan system bagi hasil, sedangkan deposito pada bank
konvensional menggunakan system bunga. Dengan demikian pendapatan dari deposito
mudharabah tidak tetap sebagaimana pada bunga, melainkan berfluktuasi sesuai
tingkat pendapatan bank syariah.
Selain itu perlu dicatat, bahwa
kedudukan deposito mudharabah di bank syariah tidak dianggap sebagai hutang
bank dan piutang nasabah. Desosito mudharabah merupakan investasi nasabah
kepada bank syariah, sehingga dalam akuntansinya, kedudukan deposito tidak
dicatat sbagai hutang bank, tetapi dicatat dan disebut sebagai investasi,
biasanya disebut investasi tidak terikat (mudhrabah muthlaqah).
Secara lebih luas berikut ini akan
dipaparkan tiga karakter deposito syariah Pertama, keuntungan dari dana yang
didepositikan, harus dibagi antara shahibul maal (deposan) dan mudharib (bank)
berdasarkan nisbah bagi hasil yang disepaki. Yang menjadi acuan dalam deposito
syariah ini adalah nisbah, bukan bunga.
Contoh perhitungan bagi hasil
deposito mudharabah : Bapak Usman menempatkan dana deposito investasi
mudharabah di Bank Islam sebesar Rp. 1.000.000,- Jangka waktu 1 bulan, dan
nisbah bagi hasil 70% : 30% (70% untuk nasabah : 30% untuk bank). Diasumsikan
total dana deposito investasi mudharabah di Bank Syariah Rp. 250.000.000, dan
keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit distribution) sebesar Rp.
6.000.000,-. Maka pada saat jatuh tempo, nasabah akan memperoleh bagi hasil :
Kedua, keuntungan (bagi hasil) yang
diterima deposan akan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan bank. Hal
ini tentu berbeda dengan bunga yang sifatnya tetap. Sedangkan dalam bank
syariah bagi hasil yang diterima berfluktuasi. Sistem pehitungan bagi hasil di
bank syariah ada dua jenis, yakni, pertama, profit/loss sharing. Dalam sistem
ini, besar-kecil pendapatan bagi hasil yang diterima nasabah tergantung
keuntungan bank. Dalam sistem ini bagi hasil diberikan kepada nasabah setelah
dipotong biaya operasional bank. Kedua, revenue sharing, penentuan bagi hasil
tergantung pendapatan kotor bank. Bank-bank Syariah di Indonesia umumnya
menerapkan sistem revenue sharing karena bank syariah lebih berpihak kepada
kemaslahatan/kepentingan nasabah dan juga untuk menghilangkan kecurigaan
nmasabah atas penggunaan biaya operasional bank. Jadi, pola ini dapat
memperkecil kerugian bagi nasabah. Hanya saja, jika bagi hasil didasarkan pada
profit sharing, persentase bagi hasil untuk nasabah jauh lebih tinggi sedangkan
nisbah untuk revenue sharing lebih rendah dibanding profit sharing. Tingginya
nisbah pada sistem profit sharing sangat logis dan adil, karena segala biaya
operasional sudah ditanggulangi oleh shahibul mal (doposan), sementara pada
revenue sharing biaya operasional ditanggulangi perbankan syariah.
Ketiga,
adanya tenggang waktu antara dana yang diinvestasikan dan pembagian keuntungan
(biasanya jangka waktunya 1,3, 6, 12 dan 24 bulan). Oleh karena deposito
memiliki jangka waktu tertentu, maka uang nasabah yang telah diinvestasikan di
bank syariah tidak boleh ditarik setiap saat sebagaimana pada tabungan biasa.
kehendak hatinya.
Keempat,
Nisbah bagi hasil deposito biasanya lebih tinggi daripada nisbah bagi hasil
tabungan biasa. Hal ini disebabkan karena masa investasi deposito jauh lebih
panjang dibanding tabungan biasa, sehingga peluang return investasinya lebih
besar.
Kelima,
Ketentuan teknis pembukaan deposito mengikuti ketentuan teknis bank, seperti
syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir akad, bilyet, tanda tangan, dsb.
Menurut
fatwa DSN No 3/2000, Ketentuan Umum deposito Mudharabah adalah sebagai berikut
:
1. Dalam transaksi ini nasabah
bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai
mudharib atau pengelola dana.
2. Dalam kapasitasnya sebagai
mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan
dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah
dengan pihak lain.
3. Modal harus dinyatakan dengan
jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4. Pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
5. Bank sebagai mudharib menutup
biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi
haknya.
6. Bank tidak diperkenankan untuk
mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Daya
tarik dan keunggulan deposito mudharabah
Mendepositokan uang di bank syariah
cukup menarik. Tidak hanya bagi masyarakat muslim, tetapi juga nonmuslim.
Soalnya, dengan sistem bagi hasil, terbuka peluang mendapatkan hasil investasi
yang lebih besar dibanding bunga deposito di bank konvensional. Apalagi, bunga
deposito saat ini juga cukup rendah Maka, jika ingin mendapatkan return yang
lebih besar, deposito bank syariah dapat menjadi alternatif,
Selain itu mendepositokan uang di
bank syariah juga akan menciptakan rasa aman, nyaman dan terjamin. Selain aman
dan terjamin, mendepositokakjn uang di bank syariah juga akan menciptakan rasa
tenang dan tentram, karena keberadaan uang nasabah tidak saja dijamin oleh
pemerintah tetapi juga mendatangkan rasa tenteram, karena sistemnya dijalannya sesuai
syariah. Bagaimana jadinya jiwa kita, jiwa terus dikejar-kejar dosa riba yang
demikian berat seandainya kita menempatkan dana deposito di bank konvensional.
Selanjutnya mendepositokan uang di
bank syariah berarti membantu pengembangan UKM. Dana yang terkumpul di bank
syariah akan disalurkan untuk UKM di usaha sector riil. Mendepositokan uang di
bank syaroiah berarti anda sudah membantu pengembangan sektor riil untuk
kemajuan ekonomi bangsa Indonesia. Data menunjukkan bahwa FDR bank syariah
senantiasa di atas 100 %. Hal ini berarti bahwa seluruh dana pihak ketiga
disalurkan untuk masyarakat, tidak ada yang dimainkan di transaksi derivatif
sebagaimana yang banyak terjadi saat ini di bank-bank konvensioal. Keperpihakan
bank syariah untuk UKM tidak diragukan lagi.
Produk deposito yang ditawarkan
bank-bank syariah juga sekaligus. membantu perencanaan investasi masyarakat.
Perencanaan keuangan merupakan sebuah keniscayaan di zaman sekarang. Salah satu
alternatif menarik untuk investasi adalah menempatkan dana di bank syariah
melalui produk deposito mudharabah.
Hal lain yang perlu diketahui ialah
bahwa deposito mudharabah dapat dijadikan sebagai "jaminan
pembiayaan", sehingga usaha masyarakat bisa tumbuh dan semakin berkembang.
Ide untuk Masa Depan : Deposito Dinar
Selain itu, perlu diketahui bahwa
deposito di bank syariah tidak saja dalam bentuk rupiah tetapi juga dalam mata
uang asing, seperti dolar. Namun di masa depan kita mendesak pemerintah dan
mengadvise bank-bank syariah agar deposito valuta asing tidak saja dalam bentuk
dollar tetapi juga dinar. Dinar memiliki sejumlah kelebihan sebagai produk
deposito. Salah satunya adalah dinar memiliki nilai stabil dan tidak
terpengaruh inflasi. Sebabnya, dinar terbuat dari emas sehingga lebih stabil
dibandingkan uang kertas. Selain itu, deposito dinar syariah dapat digunakan
sebagai tabungan haji terencana bagi masyarakat. Karena dinar lebih stabil,
maka nasabah tidak akan dirugikan oleh laju inflasi ketika deposito telah jatuh
tempo. Produk ini bagus untuk jangka panjang seperti untuk naik haji dan
kebutuhan lainnya.